Konflik Aceh berlangsung puluhan tahun menyebabkan puluhan ribu nyawa melayang, ekonomi hancur, pendidikan terbengkalai, ribuan gedung sekolah, rumah dan gedung perkantoran pemerintah dan swasta luluh terbakar, belasan ribu anak menjadi yatim dan ribuan perempuan menjanda akibat konflik, kata Malik Mahmud Al Haytar beberapa waktu lalu di Banda Aceh.
Lebih lanjut Malik menambah, saat ini ada mantan pasukan GAM yang belum mendapat perhatian dari pemerintah. Keamanan yang mulai kondusif di Aceh harus terus berjalan sesuai kesepatan yang telah ditandatangani bersama. Mantan pasukan belum mendapatkan pekerjaan, sudah menjadi barang tentu bahwa pasca konflik, munculnya berbagai masalah di lapangan. “Rakyat Aceh diminta mendoakan keberlangsungan perjanjian ini. Sangat mahal biaya dikeluarkan untuk sebuah perjanjian damai MOU Helsinky, Filandia pada 15 Agustus 2005 lalu,” ucap Malik Mahmud Al Haytar, Mantan Perdana Menteri GAM.
Sementara itu ulama mengajak masyarakat Aceh mendoakan perdamaian yang sedang bersemi dinegeri ini tetap terpelihara abadi, tidak ada lagi orang mengusik ketenangan hidup di daerah ini. "Suasana damai yang sedang dinikmati selama ini harus dipelihara dan dirawat dengan baik karena kita semua sadar betapa sengsaranya hidup disaat konflik," kata Tengku H Azhari Basar di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat. "Itulah konflik dan memang begitulah akibatnya. Kita sekarang telah merasakan kembali bagaimana indahnya perdamaian," kata.
Pernyataan itu disampaikan berkaitan tiga tahun perdamaian Aceh sebagai buah keberhasilan perjanjian yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Hesinki, 15 Agustus 2005. "Kini sadar atau tidak kita telah mengalami tekanan penjajahan ekonomi dan budaya yang amat memprihatinkan. Ekonomi kita hancur akibat lilitan ekonomi global," katanya.
Peringatan tiga tahun MoU Helsinki, bangsa Indonesia, dan Aceh juga merayarakan Kemerdekaan ke 63 RI, 17 Agustus 2008. Kemerdekaan adalah cita-cita setiap bangsa. Ahli sejarah menyebutkan perjanjian damai antara Pemerintah RI dan GAM merupakan sejarah prototype dari perjanjian Hubudaibiyah masa Rasulullah SAW dalam mempelopori perdamaian antara kaum muslimin dan kaum musyrikin di Mekkah.
Lebih para lagi aspek budaya, yakni budaya Aceh telah dikalahkan budaya asing yang bertentangan dengan adat-istiadat masyarakat dan ajaran Islam, termasuk anak-anak kini lebih senang bermain play station ketimbang belajar dan mengaji Al-Quran.
"Kenyataan itu merupakan salah satu bentuk penjajahan secara ekonomi dan budaya sedang menerpa bangsa Indonesia," demikian Tengku H Azhari Basar. [Bahagia Ishak]
Kamis, 31 Desember 2009
Doakan Perdamaian Aceh Abadi
Diposting oleh bahagia-ishak di 09.18 0 komentar
Katagori: Agsosbud
Menuju Aceh Besar Sehat Berkualitas
Pemerintah Aceh Besar wajib memberikan fasilitas kesehatan gratis bagi masyarakat miskin, anak yatim dan fakir miskin. Pelayanan kesehatan pada kelompok rentan, masyarakat miskin dan perempuan harus dipertegas dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini terungkap dalam workshop rancangan qanun kesehatan Aceh Besar oleh LPPM Aceh di Hotel Oasis Banda Aceh, Senin (22/9) kemaren.
Saiful Isky, Direktur LPPM Aceh berharap dengan adanya qanun kesehatan ini akan munuju Aceh Besar sehat dan berkualitas, serta produk hukum yang dapat memperjuangkan nasib kesehatan Aceh Besar.
“Semua puskesmas di Aceh Besar harus didirikan puskesmas rawat inap. Ini adalah solusi untuk memberikan pemberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh Besar,” ucap Saiful Isky.
Saiful berharap Pemerintah harus memberi pelayanan gratis bagi anak yatim dan fakir miskin. Dengan membuka Puskesmas rawat inap dan rawat jalan. Memberi penyuluhan dan sosialisasi kesehatan kepada masyarakat.
Dengan adanya qanun kesehatan ini, adanya produk hukum bagi pelayanan kesehatan masyarakat dan tegaknya kesehatan di Aceh Besar. Setiap penduduk memiliki hak sama dalam pelayanan kesehatan. Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia, Strandar pelayanan mininam bidang kesehatan, Pembiayaan kesehatan meningkat, Peningkataan mutu pelayanan kesehatan dan Pemerataaan pelayanan kesehatan, harus merata didapatkan oleh masyarakat.
“Saya sedikit menyampaikan beberapa catatan selama proses penyusunan draf qanun kesehatan Aceh Besar ini. Setelah sekian lama ada beberapa temuan yang bisa kita diskusikan. Kasus itu terus diperkuat, walaupun kita berbeda memandang permasalahan,” kata Hendri Syafrizal, Manager Advokasi dari LPPM Aceh.
Hendri mengajak Pemda sebagai pengambil kebijakan, adanya qanun, produk hukum lainnya serta dukungan anggaran yang sesuai untuk mendukung pelaksanaann pelayanan kesehatan yang optimal. Pemberi pelayanan petugas kesehatan (adanya kepastian/payung hukum, hak dan kewajiban serta sangsi dan penghargaan atas kerjasama memberi pelayanan dengan strandar yang ditetapkan.
Aceh Besar sehat dan berkualitas. Ini adalah gambaran dalam penyusunan naskah akademik qanun kesehatan Aceh Besar beberapa waktu lalu.
“Saat ini adanya rentang kendali dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan di Kabupaten Aceh Besar. Contohnya, Warga masyarakat yang berada di Kecamatan Pulo Aceh dan Lhoong yang sangat sulit untuk mengakses Rumah Sakit Daerah yang terletak di Kota Jantho,” ucap Yanis Rinaldi, Akademis dari Fakultas Hukum Unsyiah.
Lebih lanjut Yanis menambahkan Pemerintah harus menjamin kesehatan masyarakatnya. Sistem pelayanan kesehatan terhadap masyarakat harus ditingkatkan dalam malayani kesehatan masyarakat.
Qanun ini dirancang berbasis pada pengalaman praktis masyarakat (dituangkan dalam naskah akademik). Substansi qanun menyesuaikan dengan kondisi daerah. “Semoga adanya peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin dan perempuan,” kata Yanis.
Yanis menambahkah harus ada pendampingan pengacara bagi masyarakat untuk membela, seperti adanya kasus salah sunat terjadi beberapa waktu lalu. Ini harus ada perhargaan dan sanksi yang tegas bagi pelanggaran kesehatan.[Bahagia Ishak]
Diposting oleh bahagia-ishak di 09.16 0 komentar
Katagori: Agsosbud
Pulo Aceh Masih Terisolir
Banyak anak muda di sini tidak bisa baca tulis, banyak uang mengalir ke Aceh. Ada Gampong belum tersentuk oleh pembangunan. Terpencil dan terisolir, malam tiba kehidupan masyarakat gelap gulita. Jika sakit mendadak, tidak ada perawat dan pukesmas pembantu yang siap membantu kesehatan warga. “Sering warga sakit, hanya berharap pada Allah supaya dipanjangkan umurnya”, ucap Zainuddin, Sabtu (19/7).
Geusyik Lapeng ini sangat mengharapkan kepedulian pemerintah daerah membangun rakyat yang dipimpinya. “Kami sangat membutuhkan fasilitas umum yang belum ada sampai hari ini, seperti rumah sekolah, pukesmas pembantu, tanggul, dermaga, bale nelayan,” ucapnya kepada Acehkita saat berkunjung ke gampongnya.
Kami disini, tidak ada tempat singgah boat bagi para warga yang ingin pulang dan keluar gampong. Warga pulang ke gampong, tunggu air pasang naik, baru bisa baot masuk ke kampong. Kami menunggu di laut sampai pasang air, kadang-kadang menunggu berjam-jam di laut. “Sampai hari ini kami menunggu di laut dulu biar bisa masuk boat ke kampong,” ucap Zainuddin dengan sedih.
Zainuddin atas nama penduduk Lapeng Pulo Aceh ini berharap masih ada perhatian pemerintah daerah mengurus warga yang masih terisolir di sini, ucapnya.
Sementara itu Drs. Sulaimi, camat Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar mengatakan kepada Acehkita ada empat wilayah di Pulo tidak ada PLN negara, yaitu Deudap, Alue Raya, Lapeng dan Meulingge. “Tidak ada PLN disana,” ucap Sulaimi, Minggu (10/8) di sekretariatan Pulo Aceh, Punge Banda Aceh.
Sulaimi menambahkan kenapa ada warga disana tidak punya rumah, seperti di Rinon dan Alue Raya. Dulu waktu pertama rehab rekonstruksi dimulai. Masuk bantuan rumah kedua daerah itu, ada satu lembaga yang memprovokasi warga supaya tidak menerima rumah bantuan tersebut. Katanya tidak layak huni, akhirnya semua warga tidak mau menerima bantuan rumah itu. Akhirnya bantuan pembangunan rumah dialihkan pembangunan ke Meulingge.
Seperti pembangunan rumah pendidikan di Deudap. Ada enam belas ruangan, delapan belas orang murid dan delapan orang guru pengajar. Guru dengan murid lebih banyak gurunya. Satu hal lagi banyak guru menetap di Banda Aceh, karena pemerintah tidak memperhatikan nasib mereka. Pulang pergi mengajar ke Pulo, membutuhkan dua kali lipat biaya, ucap Drs. Sulaimi.
Satu lagi yang menghambat pembangunan di pulo adalah susah membawa material dari Banda Aceh ke Pulo Aceh. Harga material dua sampai tiga kali lipat jika telah sampai ke sana. “Saya sendiri tidak mau mencampuri urusan dengan proyek,” ucap camat dengan polosnya.
Pulau Aceh adalah pulo harapan. Dikelilingi oleh laut, sebanyak 17 gampong, dibagi tiga kemukiman yaitu mukim pulo nasi, mukim pulo breah utara dan mukim pulo breah selatan. Jumlah penduduk 5.600 jiwa. Bermukim di dua pulau yaitu pulau nasi dan pulau breah. Potensi sangat bagus di pulo jika pemerintah dan swasta mengembangkanya, kata Sulaimi lagi.
Drs. Sulaimi menambahkan banyak uang masuk ke Pulo, tetapi ada yang tidak ada hasil apa-apa. Seperti Alue Riyeun, sekitar 5 milyar dana bantuan dari berbagai lembaga donor membangun gampong tersebut. Datang ketempat itu, seperti tidak ada pembangunan apa-apa lagi.
Sementara Bulqaini, salah seorang relawan yang telah lama bertugas di Pulo Aceh mengatakan, banyak anak-anak pulo tidak bisa membaca. Ia mengusulkan pendidikan di Pulo Aceh dengan menerapkan model pendidikan sistem asrama. Karena antara satu gampong ke gampong ada harus naik boat. Tidak bisa menggunakan transfortasi darat. Satu lagi biaya transportasi laut mahal disana.
Bulqaini menyarankan semua peserta didik Pulo Aceh diasramakan di satu lokasi yang dibangun oleh pemerintah. Hal ini akan membantu masyarakat pulo dalam mendidik anak-anaknya, demikian Bulqaini. [Bahagia Ishak]
Diposting oleh bahagia-ishak di 09.14 0 komentar
Katagori: Agsosbud
Khanduri Blang Hingga Sie Biri
Khanduri Blang Hingga Sie Biri
Akhir bulan Februari 2008 lalu, penulis shalat Magrib berjamaah bersama masyarakat Gampong di Meunasah Daboih Mukim Njong Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya. Seperti biasa, empat baris shaf makmum dengan khusyuk menghadap sang Khalid. Lima menit lamanya waktu yang dibutuhkan untuk shalat, dengan alunan merdu suara Tgk Ridwan memimpin Shalat.
Setelah salam, seperti biasanya membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad saw serta berdoa. Para Jamaah mengikutinya dengan kusyuk. Selesai berdoa, Jamaah mau pulang. Tiba-tiba terdengar suara Geusyik M Daud Umar dengan keras. “Malam yoe tanyoe taduek siat” ucapnya. Kita telah selesai menanam padi di Sawah, sudah saatnya menyelenggarakan Khanduri Blang dengan Sie Biri, ucapnya.
Dalam jamaah telah lengkap struktur Gampong, mulai dari Keujren Blang, Imum Meunasah, Tuha Peut dan Geusyik. Rapat kilat telah menghasilkan beberapa keputusan penting yaitu jumlah uang diambil dari petani untuk Sie Biri yaitu Rp 10.000,-/per petani. Jumlah petani yang turun ke sawah tahun ini sekitar 80 orang. Berarti jumlah uang yang terkumpul ada Rp 800.000,- cukup membeli seekor Biri. Keputusan ini adalah keputusan bersama, diambil dari musyawarah dan mufakat. Maka Khanduri Blang langsung dipegang kendali pelaksanaannya oleh Keujruen Blang sebagai penguasa sawah.
Khanduri Blang pun dilaksanakan, memasak dan menyediakan lauk pauk lainnya untuk melengkapi Khanduri di lokasi upacara. Sebelum Khanduri, petani mengelar kegiatan doa bersama di Meunasah. Daging Biri tersebut dimasak dan dimakan bersama-sama. Sie Biri tadi diambil kulitnya, dan dibagi ke setiap petani yang bertani di sekitar Gampong. Pihak petani mengambil air yang telah dirajah dan diberi bunga, darah serta kulit Biri. Bahan tersebut dibawa ke Sawah dan diletakkan di Peuneulah. Kegiatan ini dilakukan oleh petani sebagai adat Mugoe setelah selesai musim tanam.
Ritual Sie Biri tidak dilakukan pada babah Lhueng atau mulut parit pengairan menuju sawah. Menurut para petani, berkah dan doa yang diucapkan agar benih padi yang mereka tanam nantinya tumbuh subur dan akan mengalir melalui media darah ke setiap petak sawah yang ada. Darah Sie Biri juga dikatakan bekerja memperkaya unsur-unsur hara di dalam tanah.
Namun bila dipandang dari sisi lain, darah Sie Biri juga memiliki fungsi lain pada tahap sebelum penanaman. Darah hewan sebenarnya dapat juga menyuburkan sawah. Dapat diperhatikan, saat ini kaum ibu yag suka menanam bunga di halaman rumah sering menyiram bunganya dengan air basuhan ikan yang mengandung darah, air tersebut dipercaya dapat menyuburkan tanaman sehingga tanaman mereka akan lebih hijau dan cepat berbunga. Tradisi ini telah menjadi tradisi di Gampong, banyak petani yang bertani melakukan ritual ini.
Adat Khanduri Blang hingga Sie Biri di Gampong adalah untuk mendapat berkah dan masa penanaman padi tidak mendapat gangguan hama penyakit serta tikus di sawah, adalah kekayaan nilai kebudayaan Aceh yang masih bertahan di Gampong. Peuneulah atau Ulee ie adalah tempat keluar masuknya air di sawah. Biasanya Peuneulah itu letaknya di ateung (pembatas sawah antara satu sawah dengan sawah lain).
Ini adalah secuil kisah menarik kurang mendapat liputan media, dan sering terjadi di pelosok Gampong di Aceh, tiada yang tahu siapa pembawa dan dari mana asal kebudayaan Peuduek Sie Kulet Biri bercampur dengan darah di Peuneulah sawah? Apakah rutinitas ini juga dilakukan oleh petani di seluruh pelosok Aceh?
Wilayah adat Meugoe berlaku dalam lingkungan persawahan saja, sesuai kesempatan Petani. Penanggung Jawab adat adalah Keujruen blang, yang dipilih oleh petani setempat. Anggota petani adalah yang memiliki sawah dalam wilayah tersebut. Sanksi adat Meugoe diberikan kepada petani setempat apabila telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Adat Meugoe mengatur hubungan sesama petani sawah, mengatur hubungan petani sawah dengan masyarakat yang memiliki ternak, agar hewan tersebut tidak memasuki lahan persawahan. Mengatur pengaliran sawah, dari sawah seseorang ke sawah orang lain melalui diatasnya. Mengatur sanksi adat bagi orang yang berkelahi dalam lingkungan persawahan yang sedang dikerjakan. Mengatur sanksi adat bagi orang yang punya sawah yang tidak memberi air sawah kepada sawah tetangganya, dan juga bagi petani sawah.
Kapan dimulai Meugoe, pihak Keujruen blang telah mengatur semua jadwal dalam bertani. Musim panas dan hujan, meminimalkan hama padi, seperti tikus, ulat, walang sangit dan burung serta belalang dengan cara mengerjakan ritual Khanduri blang hingga Sie Biri.
Upacara tradisional berupa ritual adat yang berbeda caranya antara satu daerah dengan daerah lainnya. Berkaitan dengan kepercayaan, agama, daur hidup dan ada pula yang berkaitan dengan sosial masyarakat. Jarang ada literatur yang berhubungan dengan rutinitas kegiatan roe darah bak ulee ie dan boeh oen peusyijuek dalam pacoek atau situek di Peuneulah.
Penulis :
Tulisan ini pernah dipublikasi oleh Majalah Tuho JKMA Aceh
Diposting oleh bahagia-ishak di 09.11 0 komentar
Katagori: Agsosbud
Merubah Konsep Pendidikan Dayah
Tidak mungkin Aceh diperbaiki oleh orang lain, perubahan datang dari jiwa kita. Santri dan thaliban diharapkan menjadi ulama, remaja masjid juga bisa melakukan perubahan dalam kehidupan rakyat Aceh. Pemerintah Aceh mengutamakan pendidikan agama, dengan cara segera membangun dayah-dayah di perbatasan Aceh. Tujuannya adanya penerang umat, sehingga melahirkan penceramah, alim ulama, pemikir dan panutan dalam masyarakat.
Ucap Muhammad Nazar, Wakil Gubernur Aceh pada pelepasan pengiriman magang santri dayah dan remaja masjid se-NAD ke Jakarta, kamis(6/8) malam di pendopo wakil gubernur.
Di bawah pemerintahan kami, telah membentuk Badan Pembinaan dan pendidikan Dayah berdasarkan qanun nomor 5 Pemerintahan Aceh. Tidak ada di dunia, hanya ada di Aceh kata Wagub. Badan ini bertugas membentuk pendidikan khusus dayah di Aceh. Program jangka pendek menertibkan dayah-dayah mendapatkan bantuan pengembangan dayah. Program jangka panjang membuat kurikulum dayah, alumni dayah dapat bersaing dengan Universitas.
Badan dayah harus benar-benar melaksanakan pengembangan dayah dengan cara melaksanakan berbagai kegiatan seperti workshop, training dan pelatihan bagi santri di dayah. Menurut data yang telah ada, sekitar 600 dayah akan disalurkan bantuan, baik itu tipe A dan B. Bantuan diberikan bervariasi, mulai dari 100 juta sampai 300 juta kata Nazar.
Wakil Gubernur menyarankan salah satu cara untuk pengembangan dayah adalah dengan menambah kurikulum, bukan mengurangi metode pelajaran yang telah ada. Ia berharap santri bisa menguasai IT dan internet. Kualitas santri dan alim ulama harus ditingkatkan. Pemerintah Aceh mendukung program magang ini ke Jakarta, asal bertujuan untuk kebaikan dan bermanfaat bagi rakyat Aceh.
Nazar meminta, masyarakat dayah harus menguasai teknologi untuk penyampaian pesan agama. “Teknologi harus dimanfaatkan untuk membesarkan agama. Mata pelajaran tulis-menulis harus diajarkan di dayah, saya menunggu santri menulis di koran-koran”, pesan Nazar lagi.
Wakil Gubernur prihatin dengan kondisi Aceh saat ini. Sangat sulit di Aceh membangun komunitas, dimana telah tercipta satu komunitas terpencil dan tidak menghiraukan perkembangan zaman karena konflik.
“Saya nyakin, para santri akan banyak mendapatkan wawasan yang tidak ada sini. Para Teungku diharapkan bisa mengembalikan Aceh sebagai pusat sentral ilmu seperti dulu lagi,” ucap Muhammad Nazar usai makan malam bersama santri yang ikut dihadiri Kepala Badan Dayah Prov NAD, Bustami Usman.
Sekarang harus merubah pola berdakwah, tidak boleh saling mencaci maki sesama pendakwah. Orang sekolahan di Universitas di caki maki oleh orang dayah. Jangan terjadi seperti di Irak, saling bunuh membunuh antar Sunni dengan Syiah. Hal ini jangan sampai terjadi di Aceh harapnya.
Satu hal lagi tambah Nazar, dayah telah diakui oleh Undang-Undang. Ini adalah perjuangan kita bersama. Dayah harus difasilitasi oleh pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota demi perkembangan dayah di masa depan.
Wakil gubernur berharap kepada para peserta magang dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan menambahkan wawasan, waktu pulang ke Aceh bisa memberi warna baru bagi pengembangan dayah.
Badan dayah diharapkan mampu menjembatani berbagai persoalan di dayah. Dayah secara sosial dan keagamaan, memberi pengaruh besar terhadap perubahan dan kemajuan masyarakat Aceh.
Pendidikan dayah telah menjadi kebutuhan bagi rakyat Aceh, artinya dayah telah sejajar dengan lembaga pendidikan lainnya. Undang-Undang Pemerintahan Aceh telah menjadikan lembaga ini mendapatkan fasilitas dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kebupaten/kota. “Ini satu-satunya kekhususan Aceh yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia,” tambah Nazar.
Bustami Usman, Kepala Badan Pembinaan dan Pendidikan Dayah Aceh mengungkapkan badan ini nantinya akan bekerja secara maksimal meningkatkan mutu dan kualitas dayah. Membantu dayah di Aceh sesuai kebutuhannya, baik prasarana, kurikulum dayah, membantu merubah manejemen, peningkatan kualitas santri serta memberdayakan dayah sesuai dengan letak geografis. “Tujuan semua itu untuk menciptakan kemandirian ekonomi dayah,” ungkap Bustami.
Menyangkut maraknya dayah di Aceh, Bustami mengatakan badan ini sudah membentuk tim verifikasi dayah, bertugas melakukan surve ke lokasi dayah berada. Dengan data lapangan, maka akan ada satu data lengkap dalam menyalurkan bantuan nantinya. Sedangkan kriteria dayah yang akan mendapatkan bantuan dan pembinaan lagi dalam pembahasan di internal, ucapnya.
Selanjutnya anggaran pendidikan dayah tahun 2008 sebesar 177 miliyar. Dikelola langsung oleh badan dayah sebanyak Rp 175 miliyar, sisanya yang Rp 2 miliyar lagi dikelola oleh biro Keistimewaan Dayah.
Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan dana tersebut akan diberikan untuk semua dayah, baik Salafi maupun modern menurut jenjang pendidikan, setelah melalui survey oleh tim badan dayah ucapnya.
Sementara Tgk Muntasir, Kepala Program BRR NAD-Nias Bidang Agama Sosial Budaya Wiliyah II, didampingi oleh Erawadi, Kepala Satker BRR Agama, Sosial dan Budaya Regional II. Setelah shalat magrib berjamaah di Musalla pendopo Wakil Gubernur Aceh mengatakan, para santri dan remaja masjid peserta magang akan dilatih metodelogi penelitian, ilmu jurnalistik, bahasa Inggris dan wisata spiritual selama 25 hari di Central For The Study Religion an Culture (CSRC) UIN Jakarta.
Terdiri dari 20 orang peserta; 15 laki-laki dan 5 perempuan. Sebelum diberangkatkan, mereka diberikan berbagai pelatihan dasar dalam kelas Studi Purna Ulama (SPU) dilaksanakan oleh Rabithah Thaliban Aceh (RTA) yang di sponsori oleh BRR NAD-Nias, melalui satuan kerja bidang Agama, Sosial dan Budaya Regional II. Waktu ikut pelatihan sebanyak 30-an orang, kita diseleksi lagi maka tinggal 20-an orang ucap Tgk Muntasir.
Lebih lanjut Tgk Muntasir mengatakan tujuan dilaksanakan program ini untuk menciptakan kader-kader dayah dan remaja masjid Aceh berwawasan, berkemampuan serta mampu bersaing dengan lulusan Universitas.
Hal senada juga disampaikan oleh Tgk.H.Anwar Usman Kuta Krueng, Ketua Rabithah Thaliban Aceh, dalam pidatonya mengharapkan kepada yang telah diberi amanah menuntut ilmu diluar Aceh. Jangan menyia-yiakan kesempatan dengan meninggalkan dayah. Harapan kepada angkatan pertama ini, tidak hanya mencari ilmu disana, coba gunakan waktu untuk belajar. Pulang dari sana nanti bisa memajukan dayah masing-masing harapnya.
Tgk.H.Anwar Juga mengharapkan pemerintah agar kegiatan semacam ini perlu dipikirkan kesinambungannya, sehingga tidak terputus. “Masih banyak guru-guru dayah dan santri yang membutuhkan perhatian untuk mengikuti magang di luar seperti ini,” ujar Anwar dalam sambutannya.
Sementara itu Salman Alfarisi, salah seorang peserta dari Dayah MUDI Mesra Samalangan, Bireuen. Mengatakan sangat berterima kasih telah diberi kesempatan membuka wawasan kami, para santri Dayah untuk berkembang dan melihat dunia luar. Dayah sangat tertinggal dalam segala hal aspek, seperti kurangnya penguasaan ilmu dan teknologi, ucapnya.
Putra dari Aceh Selatan ini berkisah, setelah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di gampong melanjutkan pendidikan di Dayah Mudi Mesra Samalanga. Ketertarikan untuk belajar agama tergores dihatinya, kegigihan mencari pengetahuan agama membuat dirinya bertahan menuntut ilmu agama di Dayah.
Magang bersama santri dan remaja masjid adalah pengalaman pertamanya. Coba belajar disana supaya berwawasan luas dan menambah pengetahuan tentang luar Aceh. “Ini baru pertama saya ke Jakarta,” ucap Salman Alfarisi. [Bahagia Ishak]
Diposting oleh bahagia-ishak di 09.06 0 komentar
Katagori: Agsosbud
Pemko Sabang Kurang Peduli Mukim
Perkembangan Sabang secara umum terkendala pada kebijakan kepala daerah cenderung egoisme dan lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu. Melakukan berbagai intervensi-intervensi yang sangat mempengaruhi kebijakan pemerintahan, Sehingga masyarakat sangat dirugikan, terlantarnya kepentingan umum.
Sangat disayangkan tiada sinergi dilingkungan muspida, masing-masing unsur jalan sendiri-sendiri. Tidak saling dukung, malahan saling tuding menuding yang akhirnya tidak sempat mengurus kepentingan rakyat. Itulah dilema yang selama ini kami rasakan, anda cari dan teliti sendiri tentang kebenarannya, ucap Zamzami Juned, 45 tahun, Jumat (15/8) kepada Acehkita.
Aktivis Kemanusian Sabang ini mengatakan, sampai hari ini pemerintah belum ada keseriusan menangani lembaga masyarakat. Seperti mukim, tidak mendapat perhatian dari pemerintah. Padahal mukim adalah sebagai ujung tombak yang memiliki kekuatan tersendiri bagi sistem kehidupan masyarakat Aceh.
Hal ini diucapkan oleh aktivis Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Pulau Weh. Menurutnya pemerintah harus memperkuat dulu kedudukan kewenangan peran dan fungsi pemerintahan di tingkat mukim. Sebab awal mula kebijakan-kebijakan pemerintah yang bersifat down to up adalah mesti dimulai penggaliannya dari lembaga mukim.
Mukim melihat langsung dan bermuara pada kehidupan masyarakat. Sehingga dengan berfungsi dan perannya lembaga mukim, maka akan lebih membantu meringankan pemerintah, ucap Zamzami.
Lebih lanjut Zamzami menambahkan sudah lama peran lembaga mukim dihilangkan oleh pemerintah ditengah-tengah masyarakat Aceh. maka harus dibangun baru kembali oleh pemerintah secara lengkap dan menyeluruh.
Apabila rencana pemerintah mulai tahun depan status pemerintah desa dikembalikan ke status Keusyik. Bagaimana mungkin Keusyik menjadi kuat tanpa di dukung oleh pemerintah mukim. Zamzami mengharapkan mukim diisi oleh orang-orang panutan, mempunyai karisma, loyalitas, performance, kapasitas dan berdedikasi tinggi dalam membangun masyarakat.
Menurut pengamatan kami para aktivis kemanusiaan, nyan keuh contoh disaat ureung Aceh man kuasa nanggroe. Rakyat phang phoe soe hiroe hana, asai pruet jih kajitem troe, jikheun mate kuh kon lakoe, rugoe pih kon hareta kuh, ucap Zamzami dalam bahasa Aceh.
Sementara itu Tgk Tamrin, 55 tahun, salah seorang warga Paya Keunekai Sabang saat diminta komentarnya, Rabu (13/8) tentang pemerintah Sabang. Teungku Gaji ini mengatakan, pemerintah telah bekerja dengan baik melayani warganya. Waktu saya menghadap Bapak Walikota beberapa waktu lalu, dia bertanya. Bapak na sehat, ucap Walikota padanya.
“Mengenai kinerja walikota Sabang, Bapak tidak mengikuti perkembangannya,” kata Tgk Tamrin, juga dipercaya sebagai ketua Pembangunan Meunasah Al-Amin Lingkungan Pantee Jaya Kelurahan Paya Keunekai Kota Sabang. [Bahagia Ishak]
Diposting oleh bahagia-ishak di 09.00 0 komentar
Katagori: Agsosbud
Selasa, 29 Desember 2009
Laut Tawar Terpilih Tuan Rumah Kongres Masyarakat Adat
JKMA Lut Tawar Aceh Tengah terpilih sebagai tuan rumah Kongres ke-III Komunitas Masyarakat Adat Aceh. Pemilihan dilakukan oleh Empat belas Dewan Adat Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh dalam rapat kerja tanggal 29 -30 Desember 2009 (Raker) di Wisma Daka Banda Aceh, Selasa (30/12). Tiga tahun lalu kongres ke-2 berlangsung di Lhong Kabupaten Aceh Besar.
Tujuh suara memenangi Aceh Tengah sebagai tuan rumah. “Dalam pemilihan terpilih dengan 7 suara mengalahkan JKMA Pulo Weh Sabang hanya 3 suara. Sedangkan 4 suara abstain tidak memilih ucap M Irwan, Ketua Panitia Pelaksana Raker JKMA Aceh.
Muhammad Hatta, Dewan Adat JKMA Lut Tawar mengatakan siap menjadi tuan rumah dan menampung seribu peserta tokoh adat Adat di Aceh Tengah dan Bener Meriah. “Sangat bersyukur terpilihnya JKMA Lut Tawar sebagai tuan rumah dalam Kongres masyarakat Adat Aceh ke-3. Malahan sekarang Bener meriah, setiap mukim membuat pakaian adat gampong untuk di pakai pada setiap acara adat, ucap pak hatta dengan semangat.
JKMA Pulo Weh Sabang tidak terpilih, hanya 3 suara memberi suara. “Kami coba menawarkan diri menjadi tuan rumah, dewan Adat tidak memilih kami, kami terima” ucap Tgk Mahdi Umar. Dewan Adat Sabang mengatakan berbeda pendapat adalah hikmah, kami mendukung sepenuhnya di kongres masyarakat adat di Aceh Tengah, yang penting naitnya demi kebaikan dan JKMA Aceh berdiri di tengah masyarakat, ucap Tgk Mahdi tokoh Adat Sabang.[]
Diposting oleh bahagia-ishak di 01.04 0 komentar
Katagori: Agsosbud
Masyarakat Adat Aceh Laksanakan Rapat Kerja
Empat belas Dewan Adat Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh mulai tanggal 29 -30 Desember 2009 melakukan Rapat Kerja (Raker) program 2010 di Wisma Daka Banda Aceh, Selasa (30/12).
Peserta Dewan Adat mewakili JKMA wilayah akan membahas laporan kegiatan JKMA Aceh, evaluasi kerja tahun 2009 dan memilih tuan rumah Kongres ke-III bulan April 2010. “Kami Dewan pelaksanana berupaya menfasilitasi terselengaranya rapat kerja ini, evaluasi program telah selesai dikerjakan, hukum-hukum adat Aceh. Melihat perkembangan Aceh, politiknya berubah-rubah, diharapkan perubahan iklim dunia juga menjadi perubahan bahan diskusi kita saat ini,” ucap M Irwan, Ketua Pelaksana Raker JKMA Aceh.
Melihat perubahan dunia, khususnya untuk melestarikan sumber daya alam Aceh. Kami punya harapan bersama bapak/ibu sekalian tentang kegiatan tahun 2009 langsung di hadapan bapak yang langsung di pimpin oleh Bapak yuriun selaku koordinator JKMA Aceh, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Pang Yuriun, Koordinator JKMA Aceh dalam sambutannya mengatakan perhormatan kepada Bapak Dewan Adat JKMA Aceh telah hadir mengikuti raker, masalah internal organisasi, apa telah dibuat dan dan belum periode 2009 akan diselesaikan pada tahun 2010 mendatang.
JKMA Aceh telah melakukan advokasi qanun mukim dan gampong pada tahun 2009 telah dilakukan di Nagan Raya, Aceh Selatan oleh JKMA Bumoe Teuku Cut Ali, Pidie oleh JKMA Pidie; Aceh Tengah dilaksanakan oleh JKMA Lut Tawar dilaksanakan melalui kegiatan FGD dan lokakarya.
Advokasi masyarakat korban PT Boswa Megaplis di Teunom, Krueng Sabe, Panga, Setia Bakti. PT Boswa Megapolis sejak tahun 1991 melakukan pencaplokan terhadap lahan milik masyarakat di wilayah tersebut sehingga setelah tanda tangan MoU mulai bermasalah dengan masyarakat.
Lebih lanjut Yuriun menambahkan, Perkembangan kasus advokasi telah mencapai kesepakatan yaitu pengukuran kembali lahan-lahan gampong dan lahan milik masyarakat untuk dikeluarkan dari HGU PT Boswa. Mengembalikan lahan gampong dan masyarakat yang dikuasi PT Boswa. Proses pengukurannya masih menunggu SK Panitia pengukuran dari Bupati Aceh Jaya. Pemerintah aceh jaya menjadi mediator pengukuran ini ucapnya. [Bahagia Ishak]
Diposting oleh bahagia-ishak di 01.02 0 komentar
Katagori: Agsosbud
Senin, 28 Desember 2009
Kontroversi Qanun Akhir Jabatan DPRA Aceh
Perjalanan sejarah panjang masyarakat Aceh telah membentuk karakter rakyat Aceh menjunjung tinggi ajaran agama Islam, teguh dalam aqidah dan taat menjalankan syariat Islam. Makna Adat bak Poteu Meureuhom, Hukom Bak Syiah Kuala telah mencerminkan perwujudan Syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Sultan Aceh Darussalam semuanya taat menjalankan fatwa ulama dalam melaksanakan Syariat Islam sampai dengan datangnya penjajahan Belanda pada tahun 1873. Setelah Indonesia merdeka, rakyat Aceh bersama para ulama memperjuangkan agar pemerintah Republik Indonesia dapat mengundangkan berlakunya kembali Syariat Islam secara kaffah bagi rakyat Aceh.
Usaha tersebut membuahkan hasil, meskipun dalam kewenangan yang terbatas dalam bidang hukum kekeluargaan saja (AI Ahwal Al Syakhshiyah), yaitu dengan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957 tentang Pengadilan Agama Mahkamah Syar'iyah di Daerah Aceh. Penyelenggaraan keistimewaan di Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Kondisi hari sekarang, banyak qanun telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Aceh. Belum sepenuhnya memperhatikan keberlangsungnya dan perkembangan adat istiadat Aceh. Hukum yang berlaku di Aceh diciptakan yang ditakuti oleh rakyat Aceh sendiri. Peraturan dibuat dan diberlakukan bagi rakyat biasa. Pengetukan palu pengesahan Qanun Hukum Jinayat (Pidana Islam) dan Qanun Acara Jinayat disahkah oleh tujuh dari delapan fraksi menyatakan setuju klausul hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah pada hari Senin, 14 September 2009 lalu.
Qanun jinayat itu antara lain memuat klausul sejumlah sanksi, termasuk sanksi potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi pezina yang berkeluarga. Sebuah sanksi terhadap pelanggaran pidana yang biasa dipraktikan di negara-negara yang melaksanakan syariat Islam.
Ada yang menuduh produk hukum itu adalah propaganda sebagian elit politik Aceh tentang pilihan politik penegakan syariat Islam di Aceh sebagai cara bagi elit politik untuk mempertahankan pendukung politik kelompoknya.
Hukum Islam itu diterapkan untuk kedamaian dan kesejahteraan ummat manusia di muka bumi dan bukan untuk menakut-nakuti. Salah seorang Ulama Aceh, Abu Panton mengajak Pemerintah Aceh bersama masyarakatnya perlu lebih dulu membentuk manusia sadar kepada hukum. Hal ini dilakukan dengan jalan memberikan pengetahuan tentang aqidah, pemantapan dan penghayatan syariat Islam. Setelah mereka sadar terhadap aqidah dan syariat Islam, baru pelaksanaan hudud (hukuman) penuh bagi orang yang melanggar hukum jinayat.
Orang berzina yang telah menikah dikenakan hukum rajam sampai mati. Untuk melaksanakan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang berzina itu, harus ada empat orang saksi yang dinilai berlaku adil dan jujur. Untuk mencari empat saksi yang berlaku adil dan jujur, menurut Abu Panton, tidak mudah. Dijelaskannya, orang yang akan dijadikan saksi itu juga punya kriteria. Antara lain, tidak pernah melakukan perbuatan dosa besar maupun kecil. “Karena menyangkut dengan nyawa seseorang, Islam mengaturnya dengan sangat hati-hati,” ujar Abu Panton.
Perlu diingat, pemberlakukan qanun itu jangan merugikan Aceh sendiri. Qanun berlebihan bisa merugikan Aceh,
investasi tidak mau masuk, orang luar tidak mau ke Aceh, pergi ke Aceh seperti memasuki daerah seram dan ada ketakutan, apa hal ini diperhitungkan oleh DPRA Aceh.
Sedangkan Pemerintah Aceh sendiri menolak dan keberatan terhadap rancangan qanun tersebut. Menolak Qanun Jinayat dan Acara jinayat, yang memasukan hukuman rajam bagi pelaku zina (penzina) yang telah menikah akan dikenai hukuman rajam sampai mati. Kontroversi yang paling serius antara pihak legislatif dan eksekutif Aceh.
Rancangan Qanun (Raqan) Jinayat dan Hukum Acara Jinayat disahkan di tengah aksi pro-kontra. Saling lempar pantun di media massa telah menjadikan rakyat Aceh trauma, psikologi masyarakat tertekan dan berubah sehingga ada yang menolak qanun berlaku di Aceh. Produk hukum ini ditakutkan hanya berlaku dan implementasinya bagi masyarakat Aceh.
Otonomi khusus untuk telah melahirkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, mencakup seluruh aspek hukum dan
ketentuannya dalam Syariat Islam. Syariat Islam dalam tatanan hukumnya menjangkau seluruh aspek hukum, baik dalam aspek hukum publik maupun hukum privat. UU ini membahas bidang-bidang hukum Syariat Islam yang menjadi kekuasaan Peradilan Syariat Islam, sedangkan rumusannya secara lengkap dan rinci telah diatur dalam Qanun tersendiri yang menetapkan hukum materil dan hukum formil.
Menurut Mendagri, pengesahan qanun itu harus disetujui oleh kepala daerah. Gubernur Aceh tidak mau tanda tangan. Berarti ada satu hal yang kurang dari situ, dari sisi aturan hukumnya. Pengesahan Qanun Jinayat itu telah dan masih dikaji secara hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM karena pemberlakuan sebuah Perda (qanun di Aceh) harus dilihat dalam tataran nasional.
Penerapan hukum semacam itu memang unik dan tidak banyak diterapkan. Salah satu negara yang pernah menerapkannya adalah Afghanistan ketika berada di bawah kekuasaan Taliban. Jika sanksi semacam itu diterapkan di Aceh, maka Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang memiliki daerah dengan hukum semacam itu. Masyarakat Aceh agaknya memang perlu memikirkan ulang sebelum menerapkan hukum seperti itu. Harus dipertimbangkan pula dampak sosialnya, apakah akan memberikan manfaat kepada masyarakat atau hanya menimbulkan kontroversi.
Semua peraturan yang telah disahkan memang wajib dijalankan oleh pemerintah. Pemberlakuan hukum harus memiliki pengakuan sosial dan ada penerimaan masyarakat. Tanpa hal itu pemberlakuan hukum rajam itu tidak akan efektif. Elemen sipil masyarakat Aceh yang menolak bisa mengajukan keberatan tentang qanun itu dengan mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Agung.
Dalam draf qanun yang disahkan, pasal 24 ayat (1) menetapkan hukuman 100 kali cambuk bagi pelaku zina yang belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah. Di ayat (2) disebutkan, bagi pelaku jarimah seperti yang disebutkan di ayat (1) bisa juga dikenakan hukuman penjara 40 bulan.
Sejak draf Qanun Jinayat dirumuskan oleh eksekutif dan kemudian diserahkan pada legislatif, terjadi peminggiran terhadap aspirasi masyarakat sipil. Sejumlah kalangan juga menilai penerapan sanksi rajam dan potong tangan itu terlalu terburu-buru. Dalam hal ini Aceh dinilai melangkah terlalu jauh dalam menerapkan syariat Islam.
Salah seorang Anggota dari Perkumpulan Masyarakat Aceh se-Dunia atau World Acehnese Association (WAA), Tarmizi Age, menilai pengesahan qanun diduga adalah proyek Jakarta. "UU ini digolkan karena para politisi itu memperoleh dana dari Jakarta. Pemberlakuan syariat Islam, kata Tarmizi, bukan cita-cita yang ingin diraih pasca Perjanjian Helsinki. Apalagi fenomena saat ini, dimana pelaksanaan syariat penuh dengan nuansa politik.
Tarmizi menolak keras hukuman cambuk di depan umum, yang saat ini diberlakukan di Aceh. "Saya pikir memukul orang di depan orang ramai, baik itu dilakukan di depan masjid, tergantung pada kejahatannya, ini adalah suatu kejahatan yang sulit diterima oleh siapa saja," kata dia. Apalagi hukuman potong tangan bagi pencuri. "Karena saya pikir jika orang lapar datang mencuri, kemudian dipotong tangan, apakah itu Islam?" kata Tarmizi. "Tapi bagaimana dengan orang-orang gede, juragan-juragan, orang kaya, pemerintah yang korupsi. Tapi mereka tidak diapa-apakan. Itu bukan syariat Islam namanya," tegas Tarmizi.
Kalangan aktivis sipil di Aceh mendesak agar legislatif dan pemerintah Aceh tidak terburu-buru mengesahkan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah. Rencana pengesahan itu dinilai tergesa-gesa dan sarat dengan kepentingan politis. Meski memuat aturan potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi pezina, tak ada aturan yang menyebutkan soal perampokan, korupsi, dan pembunuhan. Kalangan aktivis menilai, aturan tersebut hanya akan menyentuh kalangan masyarakat kelas bawah.[]
Diposting oleh bahagia-ishak di 19.43 0 komentar
Katagori: Agsosbud