Pemerintah Aceh Besar wajib memberikan fasilitas kesehatan gratis bagi masyarakat miskin, anak yatim dan fakir miskin. Pelayanan kesehatan pada kelompok rentan, masyarakat miskin dan perempuan harus dipertegas dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini terungkap dalam workshop rancangan qanun kesehatan Aceh Besar oleh LPPM Aceh di Hotel Oasis Banda Aceh, Senin (22/9) kemaren.
Saiful Isky, Direktur LPPM Aceh berharap dengan adanya qanun kesehatan ini akan munuju Aceh Besar sehat dan berkualitas, serta produk hukum yang dapat memperjuangkan nasib kesehatan Aceh Besar.
“Semua puskesmas di Aceh Besar harus didirikan puskesmas rawat inap. Ini adalah solusi untuk memberikan pemberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh Besar,” ucap Saiful Isky.
Saiful berharap Pemerintah harus memberi pelayanan gratis bagi anak yatim dan fakir miskin. Dengan membuka Puskesmas rawat inap dan rawat jalan. Memberi penyuluhan dan sosialisasi kesehatan kepada masyarakat.
Dengan adanya qanun kesehatan ini, adanya produk hukum bagi pelayanan kesehatan masyarakat dan tegaknya kesehatan di Aceh Besar. Setiap penduduk memiliki hak sama dalam pelayanan kesehatan. Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia, Strandar pelayanan mininam bidang kesehatan, Pembiayaan kesehatan meningkat, Peningkataan mutu pelayanan kesehatan dan Pemerataaan pelayanan kesehatan, harus merata didapatkan oleh masyarakat.
“Saya sedikit menyampaikan beberapa catatan selama proses penyusunan draf qanun kesehatan Aceh Besar ini. Setelah sekian lama ada beberapa temuan yang bisa kita diskusikan. Kasus itu terus diperkuat, walaupun kita berbeda memandang permasalahan,” kata Hendri Syafrizal, Manager Advokasi dari LPPM Aceh.
Hendri mengajak Pemda sebagai pengambil kebijakan, adanya qanun, produk hukum lainnya serta dukungan anggaran yang sesuai untuk mendukung pelaksanaann pelayanan kesehatan yang optimal. Pemberi pelayanan petugas kesehatan (adanya kepastian/payung hukum, hak dan kewajiban serta sangsi dan penghargaan atas kerjasama memberi pelayanan dengan strandar yang ditetapkan.
Aceh Besar sehat dan berkualitas. Ini adalah gambaran dalam penyusunan naskah akademik qanun kesehatan Aceh Besar beberapa waktu lalu.
“Saat ini adanya rentang kendali dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan di Kabupaten Aceh Besar. Contohnya, Warga masyarakat yang berada di Kecamatan Pulo Aceh dan Lhoong yang sangat sulit untuk mengakses Rumah Sakit Daerah yang terletak di Kota Jantho,” ucap Yanis Rinaldi, Akademis dari Fakultas Hukum Unsyiah.
Lebih lanjut Yanis menambahkan Pemerintah harus menjamin kesehatan masyarakatnya. Sistem pelayanan kesehatan terhadap masyarakat harus ditingkatkan dalam malayani kesehatan masyarakat.
Qanun ini dirancang berbasis pada pengalaman praktis masyarakat (dituangkan dalam naskah akademik). Substansi qanun menyesuaikan dengan kondisi daerah. “Semoga adanya peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin dan perempuan,” kata Yanis.
Yanis menambahkah harus ada pendampingan pengacara bagi masyarakat untuk membela, seperti adanya kasus salah sunat terjadi beberapa waktu lalu. Ini harus ada perhargaan dan sanksi yang tegas bagi pelanggaran kesehatan.[Bahagia Ishak]
Apa Kabar Jalan Layang Pidie Jaya
-
Oleh. Bahagia Ishak
Ratusan tiang pancang yang dibuat dari beton bertulang berdiri kekar di
lahan bekas sawah gampong Cot Trieng Kecamatan Meureudu Kabupat...
14 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar