Selasa, 29 Desember 2009

Masyarakat Adat Aceh Laksanakan Rapat Kerja

Empat belas Dewan Adat Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh mulai tanggal 29 -30 Desember 2009 melakukan Rapat Kerja (Raker) program 2010 di Wisma Daka Banda Aceh, Selasa (30/12).

Peserta Dewan Adat mewakili JKMA wilayah akan membahas laporan kegiatan JKMA Aceh, evaluasi kerja tahun 2009 dan memilih tuan rumah Kongres ke-III bulan April 2010. “Kami Dewan pelaksanana berupaya menfasilitasi terselengaranya rapat kerja ini, evaluasi program telah selesai dikerjakan, hukum-hukum adat Aceh. Melihat perkembangan Aceh, politiknya berubah-rubah, diharapkan perubahan iklim dunia juga menjadi perubahan bahan diskusi kita saat ini,” ucap M Irwan, Ketua Pelaksana Raker JKMA Aceh.

Melihat perubahan dunia, khususnya untuk melestarikan sumber daya alam Aceh. Kami punya harapan bersama bapak/ibu sekalian tentang kegiatan tahun 2009 langsung di hadapan bapak yang langsung di pimpin oleh Bapak yuriun selaku koordinator JKMA Aceh, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Pang Yuriun, Koordinator JKMA Aceh dalam sambutannya mengatakan perhormatan kepada Bapak Dewan Adat JKMA Aceh telah hadir mengikuti raker, masalah internal organisasi, apa telah dibuat dan dan belum periode 2009 akan diselesaikan pada tahun 2010 mendatang.

JKMA Aceh telah melakukan advokasi qanun mukim dan gampong pada tahun 2009 telah dilakukan di Nagan Raya, Aceh Selatan oleh JKMA Bumoe Teuku Cut Ali, Pidie oleh JKMA Pidie; Aceh Tengah dilaksanakan oleh JKMA Lut Tawar dilaksanakan melalui kegiatan FGD dan lokakarya.

Advokasi masyarakat korban PT Boswa Megaplis di Teunom, Krueng Sabe, Panga, Setia Bakti. PT Boswa Megapolis sejak tahun 1991 melakukan pencaplokan terhadap lahan milik masyarakat di wilayah tersebut sehingga setelah tanda tangan MoU mulai bermasalah dengan masyarakat.

Lebih lanjut Yuriun menambahkan, Perkembangan kasus advokasi telah mencapai kesepakatan yaitu pengukuran kembali lahan-lahan gampong dan lahan milik masyarakat untuk dikeluarkan dari HGU PT Boswa. Mengembalikan lahan gampong dan masyarakat yang dikuasi PT Boswa. Proses pengukurannya masih menunggu SK Panitia pengukuran dari Bupati Aceh Jaya. Pemerintah aceh jaya menjadi mediator pengukuran ini ucapnya. [Bahagia Ishak]

0 komentar: