Senin, 28 Desember 2009

Aceh Jaya dalam Ancaman Mercuri

Oleh. Bahagia Ishak

Limbah merkuri hasil penggilingan emas menjadi encaman munculnya penyakit minimata bagi warga sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya. Butuh penangangan sejak dini sebelum wabah jadi bencana.

penanganan emas tidak hanya menghasilkan pundi-pundi uang begi penambang, tapi menyisakan masalah bagi warga sekitar. masalah lingkungan lahir dan berkembang karena faktor manusia jauh lebih besar dan rumit dibandingkan dengan faktor alam itu sendiri.

Sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Sabee Aceh Jaya diperkirakan akan menjadi lokasi penyakit minamata baru di Aceh. Dampak penting tidak ada pengelolaan limbah merkuri hasil dari proses pengilingan emas secara tradisional. Penyakit lingkungan diciptakan oleh petambang tambang emas demi mendapatkan emas dengan menyisakan masalah dikemudian hari.

Tidak bisa disangkal masalah lingkungan lahir dan berkembang karena faktor manusia jauh lebih besar dan rumit (complicated) dibandingkan dengan faktor alam itu sendiri. Manusia dengan berbagai dimensinya, terutama dengan faktor mobilitas pertumbuhannya, dan begitu juga dengan faktor proses masa atau zaman yang mengubah karakter dan pandangan manusia, merupakan faktor yang lebih cepat dikatakan kepada masalah-masalah lingkungan hidup.

Limbah mercuri di buang ke sungai Krueng Sabee oleh petambang yang melakukan eksplorasi tambang emas Aceh Jaya. Eksplorasi di Gunung Ujeun telah terus berlanjut, tamu dari daerah juga berdatangan mencari emas dengan cara tradisional. Memisahkan emas dengan menggunakan mercuri berdasarkan berat jenis. Mercuri diendapkan kedalam tanah alluvial yang mengandung emas, emas naik ke atas dan endapan lain mengendap kebawah, emas muncul ke permukaan.

Seperti itulah teknik pengambilan emas dengan merkuri yang menghasilkan limbah sangat berbahaya bagi makhluk hidup. Limbah di buang ke daerah aliran sungai tanpa ada proses pengolahan sama sekali oleh masyarakat. Merkuri (Hg) adalah jenis logam sangat berat, membeku pada temperatur –38,9 oC dan mendidih pada temperatur 357 oC.
Merkuri dapat diakumulasi dalam tubuh manusia adalah merkuri yang berbentuk methyl merkuri (CH3Hg), juga dapat terakumulasi dalam ikan. Kasus keracunan metil merkuri pada orang, baik anak maupun orang dewasa, diberitakan secara besar-besaran pasca Perang Dunia ke-2 di Jepang disebut sebagai Minamata Disease (Penyakit Minamata).

Pemandangan pengilingan emas dilakukan oleh kelompok masyarakat di depan rumah mereka di Aceh Jaya, hasil limbahnya langsung di buang ke sungai yang berakibat langsung terhadap kehidupan manusia dan biota sepanjang kehidupan daerah aliran sungai tersebut, yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekosistem. Dekat aliran sungai telah berdiri warung kecil menyediakan ikan bakar bagi pengunjung dan pendatang eksplorasi emas.

Ikan bakar di konsumsi manusia, ditakutkan dengan kondisi ini, ikan dibeli oleh masyarakat dan memakannya. Misalnya ikan bakar terkontaminasi dengan merkuri, apa ada yang sanggup mengatakan merkuri aman di konsumsi oleh manusia. Bukan hanya orang Aceh Jaya terkena dampaknya tapi semua yang melakukan eksplorasi tambang emas, apalagi telah berdatangan orang-orang dari luar Aceh terkontaminasi merkuri.

Akibatnya, pada intoksikasi berat penderita menunjukkan gejala klinis tremor, gangguan koordinasi, gangguan keseimbangan, jalan sempoyongan (Ataxia) yang menyebabkan orang takut berjalan. Hal ini diakibatkan terjadi kerusakan pada jaringan otak kecil (serebellum).

Pemerintah daerah jangan membiarkan kondisi ini berlanjut. Ditakutkan masyarakat Aceh Jaya akan kehilangan generasi produktifnya, dampak langsung dirasakan oleh meraka yang terkontaminasi. Mercuri tidak langsung membawa penyakit bagi manusia, tapi terakumulasi dalam tubuh. Seperti air sungai dipakai oleh warga untuk mandi dan dialirkan ke sawah. Jadi setiap hari warga memanfaatkan air dan mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi dengan
merkuri.

Umumnya setiap daerah yang sedang membangun memiliki sistem perencanaan pembangunan sendiri-sendiri. Sistem perencanaan pembangunan ini disusun secara sistematis untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Seperti pembangunan nasional disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Keduanya dilaksanakan secara sambung menyambung untuk dapat menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik. Berbagai konsep pembangunan yang memanfaatkan sumberdaya alam semakin intensif dan meningkat diolah seperti mineral, hutan, tanah dan air. Demikian pula pemanfaatan lingkungan juga semakin tidak terkendali terhadap ekosistem alam, lingkungan perkotaan, kawasan hutan, perairan danau, sungai dan pesisir.

Menurut harian ini, edisi Jumat (31/7) setiap hari produksi limbah merkuri sebanyak 60 kilogram dari kilang pengolahan biji emas yang dibuang ke sungai Krueng Sabee. Hasil investigasi Walhi Aceh dilapangan adalah warga sekitar tambang telah mengetahui bahaya penggunaan merkuri, masyarakat cuek dan tidak memikirkan dampak dan menghindari bahaya merkuri. Media massa lokal banyak menurunkan laporan tentang bahaya merkuri jika telah terkontaminasi kedalam tubuh manusia.

Merkuri pada temperatur kamar (25oC) berwarna putih-keperakan, bisa dimanfaatkan seperti termometer, barometer, termostat, lampu fluorescent, obat-obatan, insektisida. Sifat penting merkuri lainnya adalah kemampuannya melarutkan logam lain dan membentuk logam paduan (alloy). Mercuri dapat mengikat emas dan perak adalah logam dapat terlarut, mengikat emas dalam proses pengolahan bijih sulfida mengandung emas (proses amalgamasi).

Imbas merkuri bukan hanya pencemaran di sungai, semua ekosistem yang pernah berhubungan dengan sungai Krueng Sabee juga berpotensi menimbulkan penyakit minamata. Pada kadar merkuri yang tinggi dapat mengakibatkan kerusakan paru-paru, muntah-muntah, peningkatan tekanan darah atau denyut jantung, kerusakan kulit, dan iritasi mata. Masyarakat mengetahui dampak langsung mengunakan merkuri. Jika Merkuri telah terkontaminasi dalam tubuh manusia, maka akan merusak sistem syaraf, tidur, perubahan mood (perasaan), kesemutan mulai dari daerah sekitar mulut hingga jari dan tangan, pengurangan pendengaran atau penglihatan dan pengurangan daya ingat.

Manusia dalam memanfaatkan bagian-bagian lingkungan seperti hewan-hewan, tumbuh-tumbuhan, air, udara, sinar matahari, garam, kayu, barang-barang tambang dan lain sebagainya untuk keperluan hidupnya. Tetapi tidak hanya manusia yang hidup seperti itu. Makhluk hidup yang lain seperti hewan dan binatang-binatang mikroba serta tumbuh-tumbuhan, juga bisa hidup karena lingkungannya, yakni ulat, cacing, air, biji-bijian. Cacing bisa hidup dan berkembang biak dari tanah dari binatang-binatang yang membusuk. Tumbuh-tumbuhan dapat hidup karena air, udara, humus, zat-zat hara dan sebagainya.

Jual beli merkuri

Walhi Aceh mengeluarkan statemen bahwa sehari beroperasi 100 titik pengilingan yang menghasilkan 60 kilogram limbah merkuri. Coba diakumulasi setahun adalah 21,84 ton merkuri di buang ke sungai Krueng Sabee mengaliri sepanjang aliran sungai. Angka sangat banyak untuk kilang tradisional.

Salah satu sumber mengatakan merkuri tidak diperjual belikan di pasar. Jika ada yang ingin mendapatkan bisa dicari di pasar gelap. Merkuri dijual dengan harga mahal. Lits daftar harga merkuri pada PT. CMSI adalah satu kilogram Rp650 ribu, tergantung dari kode dan sifatnya. Sekarang dari mana masyarakat mendapatkan bahan berbahaya dengan segampang itu. Besar sekali biaya operasional kilang emas tradisional, jika setiap hari memerlukan 60 kilogram maka biaya operasinya Rp39 juta perhari. Pabrik pengilingan merkuri jika berproduksi setahun, maka biaya operasinya Rp14,1 milyar uang untuk pembelian merkuri, biaya produksi sangat mahal.

Tambang Tradisional Wajib AMDAL

Analisis mengenai dampak lingkungan adalah suatu proses pengkajian dampak lingkunan dari suatu rencana kegiatan pembangunan. Setiap kegiatan pembangunan akan menimbulkan masalah lingkungan yang spesifik. Namun ada perbedaan dalam hal Magnitude (tingkat besaran dampak) dan Importance (derajat penting dampak) pada lingkungan yang berbeda dan skala besaran kegiatan pembangunan.

Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17/2001 secara garis besar permasalahan lignkungan dari berbagai bidang pembangunan sangat bervariasi. Pertambangan umum seperti di Aceh Jaya menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berpotensi menimbulkan pencemaran air permukaan, air tanah dan udara wajib dilengkapi AMDAL untuk semua besaran.

Setiap negara mempunyai permasalahan lingkungan yang berbeda. Namun secara umum ada permasalahan lingkungan hidup di negara sedang berkembang seperti Indonesia, memiliki masalah dalam pemanfaatan sumbedaya alam yang melebihi daya recovery-nya. Disamping itu permasalahan lainnya adalah pemanfaatan lingkungan yang melebihi daya dukungnya. Pencemaran lingkungan perairan, daratan dan atmosfer merupakan persoalan yang ditemukan pada berbagai lingkungan utamanya di perkotaan. Pencemaran yang menyebabkan kualitas lingkungan yang rendah ini merupakan akumulasi dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia.

Penduduk dunia dari waktu ke waktu terus bertambah. Pertambahan ini menuntut jumlah penyediaan sumberdaya alam dan lingkungan yang semakin meningkat. Akibatnya sumbedaya alam yang harus dieksploitasi juga bertambah. Pada tahun 2002, jumlah penduduk dunia mendekati angka 6 milyar. Menurut perhitungan pada tahun 2020 penduduk ini jumlah akan menjadi 8,09 milyar.

Sementara tuntutan manusia akan komoditas kualitasnya juga akan meningkat. Tidak jarang untuk memproduksi komoditas yang lebih baik, sumberdaya alam yang dikorbankan semakin banyak. Secara parsial permasalahan lingkungan secara gradual terbanyak terjadi dilingkungan perairan seperti laut, kemudian di pantai, sungai, baru kemudian perairan, rawa dan danau.

Hal yang sama juga terjadi pencemaran yang terjadi semakin berat yaitu pendesaan dan perkotaan. Sementara itu, persoalan lainnya adalah masalah kependudukan. Persoalaan penduduk yang berkaitan dengan jumlah, kepadatan, pertumbuhan, sebaran dan mobilisasi memang menimbulkan persoalan lingkungan. Disamping secara kualitatif manusia ingin memperoleh kualitas hidupnya dengan memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan yang semakin banyak.

Satu kenyataan mengkhawatirkan adalah pemanfaatan sumbedaya alam dan lingkungan hidup yang semakin intensif. Pemanfaatan sumberdaya alam semakin meningkat dalam hal mineral, hutan, tanah dan air. Demikian juga pemanfaatan lingkungan juga semakin tidak terkendali terhadap ekosistem alam, lingkungan perkotaan, kawasan hutan dan perairan danau, sungai dan pesisir. Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup ini semakin menunjukkan kecenderungan meningkat.

Kerusakan Lingkungan

Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan penendalian lingkungan hidup. Sistem pengelolaan lingkunngan ( EMS ) ISO 14001 merupakan bagian dari keseluruhan system manajemen termasuk struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktek-praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk mengembangkan dan melaksanakan, mencapai, mengkaji, dan memelihara kebijakan lingkungan.
Higgins (1989) mengatakan program minimisasi limbah bertujuan untuk mengurangi limbah yang harus diolah di tempat pengolahan limbah maupun dibuang ke lingkungan, dengan jalan mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan oleh suatu proses produksi pada sumbernya, dan/atau memanfaatkannya kembali minimisasi Limbah (waste minimization).

Upaya mengurangi volume, konsentrasi, toksisitas dan tingkat bahaya limbah yang berasal dari proses produksi dengan jalan reduksi pada sumbernya dan/atau pemanfaatan limbah. Minimisasi dalam arti yang luas, yaitu segala upaya mengurangi beban berbagai fasilitas pengolahan, penyimpanan, atau pembuangan limbah berbahaya dengan jalan mengurangi jumlah atau daya racunnya.

Mengapa kerusakan lingkungan tetap saja terjadi, meskipun telah ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL merupakan instrumen untuk menciptakan pembangunan berwawasan lingkungan, seharusnya kerusakan lingkungan tidak terjadi. Menurut Chafid Fandeli, Konsultan AMDAL dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diperlukan adanya reformasi. Reformasi AMDAL dilakukan dengan simplifikasi pedoman
AMDAL yang bersifat nasional. Pedoman nasional dalam penyusunan AMDAL secara teknis tidak usah terlalu rinci.

Kemudian setiap daerah mengembangkannya untuk menjadi pedoman di daerah. Kemudian setiap daerah mengembangkannya untuk menjadi pedoman daerah. Pilihan kedua pedoman nasional lebih baik sangat sederhana, konsultan dan tim penilai yang mengembangkan. Instrumen yang jusru sangat mengikat adalah baku mutu lingkungan.

Kebijakan lain yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah yaitu menggunakan tata ruang sebagai penapis dalam AMDAL.
Kegiatan pembangunan harus sesuai dengan tata ruang yang ada. Bila ada rencana kegiatan pembangunan yang bertentangan dengan tata ruang harus dipertimbangkan apakah rencana tersebut dapat menjamin kualitas lingkungan sesuai dengan baku mutu. Apabila kegiatan tersebut diperkirakan tidak dapat memenuhi baku mutu maka perencanaan tersebut tidak boleh dilanjutkan.

Apabila kebijakan proyek pembangunan yang wajib menyusun AMDAL semakin sedikit, tetapi akan sangat efektif. Dengan sendirinya adanya pilihan kebijakan diatas akan mendorong semakin berperannya AMDAL dalam menciptakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk menuju pembangunan berkelanjutan.

Pengertian AMDAL
Amdal singkatan analisis mengenai dampak lingkungan. Tujuan AMDAL adalah rekomendasi layak atau tidak dilakukan pendirian usaha/kegiatan pada suatu daerah atau wilayah. Isi dokumen AMDAL adalah Kerangka Acuan (KA) ANDAL, Ringkasan Eksekutif AMDAL, Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Kerangka acuan merupakan ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan yang merupakan pelingkupan. Pelingkupan adalah proses studi pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting. Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan.

Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha atau kegiatan. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.

Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan dari rencana usaha atau kegiatan. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari usaha atau kegiatan.

Komisi AMDAL dibentuk oleh pemerintah, dalam bekerja dilapangan komisi AMDAL bekerja harus independen. Kajian mengenai dampak besar dan penting dalam kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha seperti tertulis dalam UU No. 23/1997 dan PP No. 27/1999.
Sejarah AMDAL di Indonesia pertama kali dilaksanakan pada pabrik Semen Nusantara Cilacap tahun 1972. pada tanggal 11 Maret 1982 disahkan UU No. 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 16 UU tersebut mewajibkan AMDAL bagi setiap rencana kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap LH.

Terjadinya tsunami dan gempa bumi tanggal 26 Desember 2004, maka ditetapkan Peraturan Menteri LH No. 308/2005 tentang perpendekan proses Kajian AMDAL bagi kegiatan rehab rekons di Provinsi Aceh dan Pulau Nias Sumut, berupa pembuatan kerangka Acuan yang disusun oleh Pemrakarsa bersama Tim Teknis AMDAL Khusus dengan anggota < 8 orang.
Komisi AMDAL adalah komisi yang dibentuk oleh Menteri-Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen di tingkat pusat, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bertugas membantu pelaksanaan analisa dampak lingkungan di dalam proses pengambilan keputusan.

Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa adalah memberi jaminan rencana usaha/kegiatan dapat berkelanjutan, medeksi secara dini tentang perubuhan kondisi lingkungan, memberi rasa aman dari gangguan/permasalahan terhadap pelaksanaan usaha/kegiatan, sebagai alat bantu dalam penyelesaian sengketa lingkungan, pesyaratan administrasi proses perijinan usaha/kegiatan.

Manfaat bagi pemerintah adalah sebagai pertimbangan dalam pengembangan wilayah, sebagai bahan pertimbangan dalam perencaan pembangunan, sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan mengenai pembangunan, sebagai alat bantu dalam penyelesaian konflik lingkungan hidup. Manfaat bagi masyarakat adalah memberi rasa aman terhadap potensi dampak dari rencana usaha/kegiatan, sebagai alat pengedalian terhadap gangguan terhadap pelaksaan rencana usaha/kegiatan.

Seringkali proyek dibuat dalam porsi ruang lingkup yang sangat luas tetapi disusun kurang cermat. Seluruh program mungkin saja dapat dianalisis sebagai suatu proyek, tetapi pada umumnya akan lebih baik bila proyek dibuat dalam ruang lingkup yang lebih kecil yang layak ditinjau dari segi sosial, administrasi, teknis, ekonomis, dan lingkungan.

Pembangunan dengan proyek yang dikaji dari aspek kelayakan lingkungan bisa disebut pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan pada hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan berlanjut (sustainable development). Instrumen untuk mencapai pembangunan berlanjut adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha/kegiatan yang direncakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan.

Fokus Harian Aceh : 7 September 2009

0 komentar: